Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perkoperasian Kapitalis

Kompas.com - 25/04/2011, 03:15 WIB

Suroto

Terasa aneh, sebuah Rancangan Undang-Undang Perkoperasian disusun dengan substansi yang kapitalistik.

Aneh karena koperasi sendiri adalah bentuk perlawanan dari kegagalan sistem kapitalisme dan sistem yang ditengarai menjadi jalan tengah bagi ketegangan tarikan sistem dominasi negara dan sistem fundamentalisme pasar. Namun, begitulah kenyataan yang ada pada RUU Perkoperasian kita yang sudah diproses lebih dari 10 tahun, kini sedang digodok di DPR, dan ditetapkan dalam agenda legislasi tahun ini.

Kita pahami bahwa koperasi itu adalah organisasi yang berbasis pada orang, bukan asosiasi berbasis pada modal. Justru karena perbedaan ini, koperasi itu diakui dan ada.

Keberadaannya pun saat ini mulai mendapat pengakuan resmi. Setidaknya kita dapat lihat dari pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menganggap koperasi itu telah berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Kemudian oleh Sidang Umum PBB, 19 Desember 2009 ditetapkan bahwa tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Internasional.

Dengan tingkat kekenyalannya sebagai sebuah sistem, koperasi tumbuh di hampir 100 negara di dunia yang berbeda sistem ideologi sosial, ekonomi, dan politik.

Status hukum

Dalam kajian teoretis per- koperasian, secara normatif, tujuan pemberlakuan Undang-Undang Koperasi adalah memberi status hukum kepada koperasi dan memfasilitasi kerja mereka untuk memastikan bahwa ko- perasi-koperasi bekerja sesuai dengan prinsip koperasi yang berlaku universal atau, dalam istilah lain, agar sesuai dengan jati dirinya.

Kerangka hukum bagi kope- rasi terdiri atas UU, peraturan yang dibuat di bawahnya, dan norma-norma yang diadopsi oleh para anggota koperasi sesuai dengan aturan hukum yang berla- ku. Semua ini bersama-sama membuat prosedur dan aturan untuk organisasi dan kerja koperasi, melindungi, dan memelihara karakter koperasi. Hukum koperasi dengan demikian harus bekerja dalam memfasilitasi koperasi serta menjamin otonomi kerja koperasi dan tak mengubah karakter dasar mereka.

Situasi politik Indonesia yang berubah begitu cepat dan cenderung belum stabil pada akhirnya turut berpengaruh terhadap dunia perkoperasian kita. Salah satu pengaruh yang nyata adalah seringnya berganti UU yang ada hingga pada akhirnya mengakibatkan distabilitas di sektor perkoperasian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com