Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan "Mark-up" Gedung DPR ke KPK

Kompas.com - 21/04/2011, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan mark-up senilai Rp 602 miliar dalam penyusunan anggaran rencana pembangunan gedung baru DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4/2011). Menurut perhitungan ICW, dana untuk membangun gedung baru DPR hanya Rp 535,6 miliar.

Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, dugaan penggelembungan dana itu berdasarkan hasil membandingkan hitungan versi ICW terkait total anggaran versi DPR yang menganggarkan Rp 1,38 triliun.

"Kita mendesak KPK segera mengusut dugaan penyimpangan seperti ini," kata Firdaus.

Menurutnya, ICW mendapatkan angka Rp 535 miliar dengan mengalikan total kebutuhan ruangan gedung baru DPR dengan biaya pengerjaan ruangan per meter persegi. Menurut versi ICW, total kebutuhan ruangan itu ditentukan dari standar luas ruang kerja setiap anggota Dewan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

"Luas kerja masing-masing anggota DPR setara eselon I, termasuk di dalamnya ruang kerja, tamu, rapat, staf, sekretaris, dan ruang tunggu seluas 80 meter persegi," katanya.

Dengan demikian, untuk 600 orang anggota Dewan, total kebutuhan ruangan seluas 48.000 meter persegi. Ditambah, lanjut Firdaus, ruang fraksi, pimpinan, pendukung, dan ruang fungsional lainnya seluas 26.598 meter persegi.

"Jadi, total kebutuhan ruang gedung DPR baru seluas 79.767 meter persegi," papar Firdaus.

Kemudian, lanjut Firdaus, angka tersebut dikalikan dengan biaya pekerjaan ruangan senilai Rp 6,7 juta per meter persegi sehingga didapat angka Rp 535,6 miliar. Sementara itu, DPR menetapkan jatah luas setiap anggotanya 120 meter persegi sehingga luas total keseluruhan untuk gedung baru DPR 161.000 meter persegi.

"Berdasarkan informasi pengumuman lelang, total pagu anggaran untuk total luas keseluruhan gedung itu sebesar Rp 1,38 triliun," katanya.

Peneliti Monitoring Analisis Anggaran ICW Abdullah Dahlan menambahkan, penyusunan anggaran pembangunan gedung baru DPR yang mencapai Rp 1,38 triliun itu juga menyalahi prinsip asas pengelolaan anggaran negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

"Keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," kata Abdullah membacakan kutipan undang-undang tersebut.

Sementara anggaran yang diajukan DPR, katanya, tidak hemat dan tidak memerhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Juga adanya upaya memaksakan dan bahkan melakukan kebohongan publik agar rencana pembangunan gedung ini diteruskan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com