Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Paskah

Kompas.com - 20/04/2011, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta.

Jaksa tidak sependapat dengan tim kuasa hukum Paskah yang keberatan jika kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pernyataan tim JPU tersebut merupakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Paskah yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Anggota tim JPU, Edy Hartoyo, mengungkapkan, dakwaan alternatif lebih efisien untuk memproses perkara Paskah dibanding dakwaan subsidaritas. Dengan dakwaan alternatif, jaksa tidak wajib membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu.

"Dakwaan alternatif pada dasarnya hanya ada satu tindak pidana, yang mana dakwaan alternatif digunakan untuk menghindari pelaku lepas dari pertanggungjawaban hukum dan memberikan pilihan bagi penuntut umum serta hakim untuk membuktikan langsung dakwaan yang menurutnya terbukti," paparnya.

Adapun dakwaan alternatif yang dikenakan pada Paskah adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain terkait bentuk dakwaan, jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum yang meminta Paskah diadili terpisah dengan politisi Partai Golkar lainnya yang terjerat suap cek perjalanan.

Menurut Edy, jaksa berwenang menyatukan berkas perkara. Penyatuan berkas, katanya, akan mempermudah jaksa dalam membuktikan dakwaan. "Jika terdakwanya banyak, maka penuntut umum dapat melakukan pemecahan perkara, baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokkan menurut peranan masing-masing terdakwa yang bertujuan untuk kemudahan dalam pembuktian dakwaan," ungkap Edy.

Seperti diketahui, berkas perkara Paskah disatukan dengan politisi Golkar anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Mereka didakwa menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Selain mereka, masih ada satu berkas atas nama politisi Golkar lainnya, yakni TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah.

Seusai persidangan, Paskah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pada majelis hakim. "Saya yakin dan percaya pada awal persidangan hakim menyatakan bahwa sidang ini diawali asas praduga tak bersalah," katanya.

Minggu depan, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak persidangan atas Paskah melalui putusan sela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com