Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Turut Sita Dokumen Kasus-kasus

Kompas.com - 20/04/2011, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penyidik Polri yang menangani kasus kliennya turut menyita dokumen pribadi Antasari. Menurut dia, ada satu dokumen yang tak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Dokumen tersebut diserahkan masyarakat kepada Antasari saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Satu lagi amplop privat dan confidential yang ditujukan kepada Pak Antasari, saya tidak tahu isinya apa. Ini disita dari ruangan Antasari," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Maqdir menduga, dokumen pribadi Antasari yang disita penyidik adalah yang berkaitan dengan laporan masyarakat tentang pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, sesuai dengan putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang disita Polri harus dikembalikan setelah keputusan atas perkara Antasari itu berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang, kan, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pertanyakan, ke mana putusan (pengadilan) itu?" katanya.

Satu dokumen pribadi milik Antasari itu, menurut Maqdir, seharusnya dikembalikan kepada Antasari, bukan pada KPK. Namun, hingga kini keberadaan dokumen itu belum diketahui. "Apa betul barang ini sudah dikembalikan ke KPK? Dikembalikan ke Chesna (Direktur Pengawasan Internal KPK), yang saya tahu dia tidak di KPK lagi," ujar Maqdir.

Selain dokumen terkait IT, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta dokumen kerja sama swasta dan BUMN. Semua dokumen tersebut tidak berhubungan dengan perkara pembunuhan Nasrudin.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, dokumen yang disita Polri itu merupakan dokumen penting. Akan tetapi, ia tak menjelaskan sejauh mana tingkat pentingnya dokumen tersebut. "Karena itu kepentingan Pak Antasari, menurut pemberinya untuk Pak Antasari. Mungkin menurut pemberinya itu penting untuk Pak Antasari," katanya ketika dihubungi.

Di samping itu, Maqdir menilai bahwa penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut melanggar ketentuan. Seharusnya, katanya, penyidik memilah-milah seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti. Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir, akan dituangkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Nasional
    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Nasional
    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    Nasional
    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Nasional
    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com