JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial berencana akan memanggil salah satu terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Williardi Wizar. Williardi merupakan mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh bermufakat untuk rencana pembunuhan Nasrudin. Pemanggilan Williardi terkait proses yang tengah dilakukan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan pihak Antasari Azhar mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
"Nanti kita akan melihat perkembangan pemeriksaan. Setelah itu, kalau masih ada yang dibutuhkan, kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut, misalnya Willardi Wizar," ujar Imam.
Selain Williardi, menurut Imam, akan dipanggil juga para pelaku penembakan Nasrudin. Hal ini diperlukan untuk menyambungkan kronologi peristiwa terkait pengumpulan bukti-bukti yang berhubungan dengan barang bukti yang diabaikan hakim dalam sidang.
"Karena Pak Antasari dianggap sebagai penganjur (dalang) dalam kasus itu, tentu harus nyambung dengan mendapat keterangan antara penganjur dan yang dianjurkan (pelaksana di lapangan). Supaya betul-betul terjadi kesambungannya," jelasnya.
Pemanggilan saksi-saksi ini baru akan dilakukan jika KY sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli forensik, balistik, dan ahli IT. Jika belum cukup bukti, maka para terpidana tersebut juga akan diperiksa oleh KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.