JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang petugas TNI mendatangi Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia dan meminta rekam medis meninggal Helmy Yohanes Manuputi (34), Selasa (19/4/2011). Hal tersebut dibenarkan Abdul Fatah Pasolo, kuasa hukum korban. Helmy Yohanes Manuputi (34) merupakan debt collector yang tewas dianiaya oleh nasabah yang diduga oknum anggota TNI.
Ia juga menyatakan bahwa mereka meminta keluarga memberikan kepercayaan terhadap pihak Mabes TNI untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurut Abdul Fatah Pasolo, TNI tidak akan membiarkan anggotanya yang bersalah dibebaskan begitu saja jika terbukti bersalah.
"Iya, dikatakan mereka tidak akan rekayasa kasus ini. Makanya, mereka meminta bantuan dari keluarga untuk membantu kelancaran proses hukumnya dan mengumpulkan bukti-buktinya," ungkap Pasolo di Rumah Sakit UKI Jakarta Timur, Selasa. Kedua petugas anggota TNI tersebut tidak mau diekspos identitasnya oleh media.
Seperti yang diketahui, diduga Helmy dan rekannya, yaitu Aldo, Videl, dan AT, dianiaya oleh beberapa oknum TNI. Hal tersebut terjadi setelah Helmy bersama rekannya sempat menagih utang kepada tersangka R yang memiliki tunggakan mobil pada Sinar Mitra Sepadan Finance, tempat Helmy bekerja. R telah menunggak selama dua bulan.
Helmy dan rekannya hanya mengingatkan R untuk membayar utangnya dengan langsung mendatangi kantor SMS Finance di Margonda, Depok. Namun, justru R pada Senin (18/4/2011) datang dengan membawa lebih kurang 100 orang berpakaian preman. Para oknum tersebut membawa senjata lengkap berupa laras panjang, sangkur, dan parang. Mereka memukuli Helmy dan rekannya. Kemudian membawanya ke suatu tempat, dilukai, dan kemudian dilempar ke jalanan pada Selasa dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.