JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2009 di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/4/2011). Kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Cirus masih mengoreksi jawaban-jawaban mengenai kepemilikan berbagai hartanya yang disampaikan pada pemeriksaan Sabtu lalu.
"Masih disesuaikan tahun-tahun pembelian," kata Parlindungan kepada Kompas.com, Selasa.
Seperti diberitakan, Cirus pernah ditanyakan mengenai daftar harta yang dimiliki. Lantaran tak dapat menjelaskan secara pasti, Cirus akhirnya mendatangi rumah kontrakannya di Petukangan, Jakarta Selatan, untuk mengambil dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Penyidik menahan Cirus setelah memiliki alat bukti kuat untuk mempersangkakan Cirus dalam perkara korupsi. Hingga saat ini, penyidik setidaknya telah mencecar mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus itu dengan 122 pertanyaan.
Cirus diduga memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk menghilangkan pasal korupsi yang menjerat Gayus. Jaksa lalu hanya mendakwa Gayus dengan pasal penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 370 juta di Pengadilan Negeri Tangerang.
Akhirnya, jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. Majelis hakim lalu memvonis pemilik harta miliaran rupiah itu bebas dari segala tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.