Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen BLBI Juga Disita dari Meja Antasari

Kompas.com - 19/04/2011, 13:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menyita dokumen IT terkait laporan masyarakat, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari meja Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari mempertanyakan penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat dirinya.

"Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2011).

Menurut putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang disita penyidik Polri tersebut harus dikembalikan ke KPK. Namun, menurut Maqdir, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah sejumlah dokumen itu sudah dikembalikan atau belum. "Termasuk apakah dokumen itu masih ada atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Antasari mempertanyakan penyitaan dokumen mengenai kasus pengadaan IT (teknologi informasi) di salah satu institusi yang dianggap ilegal. Dokumen itu disita dari meja kerjanya di KPK.

Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir belum dapat menjelaskan lebih detail substansi dokumen tersebut. "Tidak jelas IT yang di mana, belum tentu tentang KPU (pengadaan perangkat IT dalam perhitungan suara di KPU)," katanya.

Untuk diketahui, pada saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari mengatakan, dirinya tengah menangani dugaan korupsi IT KPU saat pembunuhan Nasrudin terjadi. Sebelumnya, Maqdir mengatakan, penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri itu melanggar ketentuan. Seharusnya, menurut dia, penyidik memilah-milah semua dokumen untuk dijadikan alat bukti.

Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir, akan dituangkan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari. Berkas memori tersebut hampir rampung. "80-90 persen," ujarnya. 

Kapan memori PK diajukan, kata Maqdir, itu tergantung Antasari. "Ini lebih pada perasaan Pak Antasari dan keluarga, ya karena yang berhak mengajukan PK terpidana," ungkapnya. 

Dugaan rekayasa dalam kasus Antasari ini kembali mencuat setelah Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perkara Antasari dari tingkat pertama, banding, dan kasasi. 

KY menilai adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim. Maqdir menambahkan, pengajuan PK tidak harus menunggu hasil eksaminasi KY tersebut. "Sepanjang kami merasa siap dan sempurna," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com