Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP yang Lama Terabaikan

Kompas.com - 19/04/2011, 05:00 WIB

Oleh Ferry Santoso

Pembahasan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlangsung selama 10 tahun. Menginjak tahun ke-11, draf Rancangan Undang-Undang revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu belum juga pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Padahal, KUHAP menjadi acuan penting dalam sistem peradilan pidana. Revisi terhadap KUHAP yang memberikan peran kepada hakim komisaris diharapkan dapat menjadi ”alat kontrol” bagi aparat penyidik dan penuntut melakukan upaya paksa, khususnya penahanan.

Ironisnya, saat RUU KUHAP selalu terganjal dibahas dorongan untuk mengegolkan RUU Intelijen justru semakin kuat. RUU Intelijen yang memberi kewenangan kepada aparat intelijen untuk melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, dikhawatirkan dapat mengacaukan sistem peradilan pidana dan bertentangan dengan semangat RUU KUHAP yang ingin merevisi aturan lama.

Ahli hukum pidana, yang ikut pembahasan revisi RUU KUHAP selama ini, Andi Hamzah, mengakui, pembahasan draf RUU itu sudah lama dilakukan. Beberapa menteri kehakiman, juga setelah berubah nama menjadi menteri hukum dan hak asasi manusia, pun sudah silih berganti.

”Pembahasan revisi UU KUHAP sudah dilakukan sejak tahun 1999. Sudah banyak uang habis untuk pembahasan. Studi banding juga dilakukan ke banyak negara,” kata Andi.

Mengapa RUU KUHAP selalu terganjal? Memang banyak alasan yang dapat diungkap. Setiap menteri, khususnya Menteri Hukum dan HAM, tentu memiliki pertimbangan sendiri, terkait dengan revisi UU KUHAP.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria Hutabarat menilai pembahasan RUU KUHAP lambat karena ada resistensi dari institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, kata Restaria, peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengoordinasikan antarinstitusi penegak hukum, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, sangat penting. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP dapat dilaksanakan di DPR.

Salah satu alasan penting pembahasan draf RUU KUHAP selalu terganjal adalah bahwa draf RUU KUHAP memuat ketentuan yang dapat mengontrol kewenangan penyidik kepolisian. Penyidik tidak dapat menentukan sendiri perpanjangan penahanan, tanpa persetujuan hakim komisaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com