Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wandojo Tuding Kaban

Kompas.com - 19/04/2011, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2006-2007, Wandojo Siswanto, berdalih, ia hanya menjalankan tugas dari atasannya, menteri kehutanan waktu itu, MS Kaban.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4).

”Semua yang saya laksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dari atasan, dari Pak Menteri. Itu jelas ada perintah beliau. Menteri pada saat itu Pak Kaban,” kata Wandojo usai sidang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Nani Indrawati, Wandojo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. ”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan,” kata Nani saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai Wandojo melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim membebaskan Wandojo dari tiga dakwaan lainnya yang sebelumnya dikenakan, yakni Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 11.

PT Masaro Radiokom

Wandojo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Wandojo juga dinyatakan terbukti menerima uang dari PT Masaro Radiokom Rp 20 juta dan 10.000 dollar AS sebagai tanda terima kasih.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Wandojo bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Adapun yang meringankannya ia belum pernah dihukum, mengabdi di Departemen Kehutanan cukup lama, dan memiliki waktu memperbaiki diri.

Dikorbankan

Wandojo merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini karena hanya menjalankan perintah atasan. ”Saya hanya melaksanakan tugas karena tidak mungkin saya menolak tugas dari atasan. Kalau dilihat dari siapa yang memberikan perintah, kenapa itu terjadi, kemudian apa yang ada di sana,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com