Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Harus Siap 47 Hari

Kompas.com - 18/04/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harapan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang komprehensif dan tidak diskriminatif terus berlomba dengan waktu. Pemerintah dan DPR hanya punya waktu 47 hari untuk membahas dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai undang-undang.

Kekhawatiran itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk "Mimbar Rakyat Jaminan Sosial" yang diselenggarakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Gedung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) di Jakarta, Senin (18/4/2011). KAJS terdiri dari 64 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat yang giat mendorong penerapan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

KAJS mengundang dua anggota Komisi IX DPR sebagai pembicara utama, yakni Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab dan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra dengan pembicara pembanding Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi R Abdullah.

Selama dua kali masa sidang, pembahasan RUU BPJS terganjal daftar inventarisasi masalah (DIM) pasal 11 mengenai bentuk badan hukum. Masa sidang ketiga, yang dimulai awal Mei nanti, menjadi kunci utama kesuksesan negara menjalankan SJSN.

Upaya DPR

"Hambatannya cuma satu, pemerintah," ujar Surya Tjandra dari Trade Union Rights Centre (TURC).

UU SJSN mensyaratkan BPJS berbentuk wali amanah, sementara pemerintah menginginkan badan usaha milik negara. Hal ini membuat pembahasan DIM yang berjumlah 207 pasal terhenti di pasal 11.

Surya, yang merupakan anggota Fraksi PDI-P, mengatakan, pembahasan RUU BPJS harus menunggu anggota DPR hasil Pemilu 2014 jika tidak selesai Juni 2011.

"Tetapi, pemerintah sudah merespons dan berjanji membuat DIM baru yang akan dibahas 9 Mei nanti," ujarnya.

Nizar, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, mengklaim, sembilan fraksi DPR bertekad akan menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Komisi IX DPR yang mengurusi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan akan membahasnya secara intensif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com