BANDUNG, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan agar draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat poin yang mewajibkan keluarga atau kerabat pelaku atau pihak lainnya yang turut menikmati hasil korupsi mengembalikan uang korupsi tersebut. Pengembalian itu harus dilakukan meskipun mereka tidak berstatus sebagai terpidana.
"Kami usulkan agar KPK memperoleh aset yang dinikmati selain oleh terdakwa," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/4/2011) malam.
Menurut Chandra, hal tersebut merupakan upaya dalam memaksimalkan pengembalian aset negara. Tahun ini KPK menargetkan agar pengembalian aset negara oleh para terpidana korupsi paling tidak mencapai 50 persen dari nilai uang pengganti yang harus dibayar setiap terpidana.
Upaya menyita aset negara dari keluarga, kerabat pelaku korupsi, atau pihak lain yang turut menikmati uang hasil korupsi tersebut, kata Chandra, sudah diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rogntgen portable pada 2006-2007 yang menyeret Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, selain Sjafii harus mengembalikan kerugian negara Rp 9,8 miliar, pihak lain yang terbukti menerima hasil korupsinya pun diminta mengembalikan hasil korupsi. Mereka di antaranya menantu Sjafii, Radhitya Kresna, senilai Rp 455 juta; anak Sjafii, Syabita Syafrina senilai Rp 1,5 miliar; Dicky Yusuf Rp 140 juta; dan Yuniati Siregar Rp 20 juta.
"Ini adalah terobosan dengan meminta uang pengganti dari pihak yang menikmati hasil korupsi," kata Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.