Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dilarang Foto Bersama

Kompas.com - 15/04/2011, 19:35 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata dibatasi aturan-aturan yang ketat. Terdapat sederetan kode etik yang menjaga agar setiap keputusan yang diambil pimpinan tidak memihak.

Salah satu butir kode etik mengatur pimpinan KPK untuk menjaga sikap saat bergaul dengan relasinya agar tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mencontohkan, untuk menghindari konflik kepentingan, pimpinan KPK dilarang berfoto bersama di wilayah publik.

"Misalnya, datang ke pernikahan, ke tempat umum, tidak boleh foto bersama. Karena (fotonya) bisa digunakan (dimanfaatkan) pihak lain," kata Abdullah saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media yang diselenggarakan KPK di Lembang, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011).

Masih berkaitan dengan pergaulan, sesuai dengan Pasal 6 Bab IV Kode Etik Pimpinan KPK, seorang pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. "Karena golf satu tempat yang biasanya jadi tempat lobi-lobi pengusaha dengan pejabat," ujar Abdullah.

Larangan-larangan lainnya, lanjut Abdullah, pimpinan KPK tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Juga tidak boleh menerima imbalan apa pun, baik berupa uang maupun fasilitas.

"Kalau ke luar kota tidak boleh dijemput, diantarkan, diantarkan makanan, minuman, dan penginapan," katanya.

Ia juga mengatakan, terdapat sejumlah nilai dasar yang harus dimiliki pimpinan KPK. Nilai tersebut adalah terbuka dan transparan, kebersamaan atau melaksanakan tugas pimpinan secara kolektif, berani mengambil sikap tegas, integritas, tangguh, dan unggul.

"Contoh transparan, pimpinan KPK tidak boleh sendirian saat ketemuan dengan kliennya, apalagi di tempat yang tertutup. Kalau harus ketemu seseorang, pimpinan itu sampai di kantor, harus melaporkan dengan pimpinan yang lain," tuturnya.

Jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik tersebut, ia akan diproses oleh Komite Etik dan akan dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Abdullah menambahkan, terkait haknya, pimpinan dan pejabat KPK tidak mendapat fasilitas, seperti rumah dinas atau mobil dinas selama menjabat. "Karena sudah dimasukkan dalam gaji," katanya.

Namun, karena tergolong pejabat negara, pimpinan KPK masih berhak mendapat ajudan dan sopir pribadi. Selanjutnya, saat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, seorang pimpinan KPK wajib mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja KPK. Serta tidak mengungkapkan kepada publik atau menggunakan informasi rahasia yang didapatnya selama bertugas di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com