Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Minta Penyuap Dihadirkan

Kompas.com - 14/04/2011, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Panda Nababan, Paskah Suzetta, dan 13 politisi menjalani sidang perdana dalam kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4). Paskah meminta penyuap dihadirkan dalam persidangan.

Dalam dakwaan empat terdakwa dari PDI-P terungkap, Panda disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom. Ia juga didakwa menerima jatah cek perjalanan paling banyak, senilai Rp 1,45 miliar.

”Panda Nababan selaku anggota DPR yang ditugasi sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar TC (travellers cheque) BII senilai Rp 1,45 miliar,” ujar jaksa. Dakwaan Panda, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih disusun jaksa Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.

Jaksa memaparkan, Panda selaku Sekretaris Fraksi PDI-P ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda pada pertemuan di ruang rapat Kelompok Fraksi (Poksi) 9 Gedung DPR yang dipimpin Emir Moeis. Selain keempat terdakwa dan anggota Komisi IX itu, rapat dihadiri Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo yang memberikan arahan bahwa anggota Fraksi PDI-P di Komisi IX untuk menjaga soliditas karena telah sepakat memilih Miranda.

Dakwaan itu juga menyebutkan, dalam pertemuan tersebut ada pembicaraan bahwa Miranda bersedia memberikan uang Rp 300 juta-Rp 500 juta. Setelah terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Panda menelepon Dudhie Makmun Murod untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, Senayan, untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti.

Persidangan itu sempat diwarnai perdebatan Panda dan penasihat hukumnya dengan jaksa karena Panda mengaku tak mengerti dakwaan tersebut. ”Jaksa tidak mampu menjelaskan fakta yang menjadi landasan dari dakwaan. Saya minta dakwaan itu ditarik,” kata Panda.

Dalam sidang terpisah, terdakwa politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, didakwa menerima 12 cek perjalanan senilai Rp 600 juta. Paskah bersama empat terdakwa sesama mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobbby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga menjalani sidang perdana.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna, Paskah sebagai ketua poksi dalam rapat menjelang uji kelayakan dan kepatutan menyampaikan hasil konsultasinya dengan pimpinan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan poksi dukung Miranda.

Setelah pembacaan dakwaan, Paskah mendesak penyuapnya dihadirkan sebagaimana dalam Pasal 5 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Saya memohon kiranya dari yang mulia majelis yang terhormat, penyuapnya harus dihadirkan,” kata Paskah.

Kemarin Komisi Yudisial menurunkan tim pemantau sidang Panda. Selain permintaan Panda, kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, KY menilai perkara itu menarik perhatian publik dan kontroversial. (RAY/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com