Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Orang Terancam Pidana Mati

Kompas.com - 14/04/2011, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 23 tenaga kerja Indonesia atau TKI di Arab Saudi terancam hukuman mati karena diduga melakukan berbagai tindak pidana. Pemerintah Indonesia berupaya memberikan bantuan hukum dan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membantu penanganan persoalan hukum yang dihadapi TKI itu.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang tengah berada di Arab Saudi, Rabu (13/4). Dalam kunjungan ke Arab Saudi, Patrialis didampingi, antara lain Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur.

”Pemerintah berupaya membela dan memberi bantuan hukum kepada 23 warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, dengan berbagai tuduhan, seperti pembunuhan dan penganiayaan,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, ia baru bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Arab Saudi Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, yang juga mantan hakim. ”Beliau berjanji membantu semaksimal mungkin sejauh kewenangan dan kemampuannya,” ujarnya.

Patrialis mengakui, tindak pidana yang diduga dilakukan WNI di Arab Saudi dilakukan oleh sebagian kecil orang Indonesia. ”Beliau (Abdul Karim) mengatakan, yang terjadi sekarang adalah perbuatan sebagian kecil orang Indonesia,” katanya. Oleh karena itu, hubungan baik kedua negara harus tetap dijaga.

Menurut Patrialis, Pemerintah Arab Saudi juga menyarankan langkah hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru (novum). ”Ini pembicaraan pertama, dan akan dilanjutkan pembicaraan selanjutnya,” katanya. (fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com