Jakarta, Kompas
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang tengah berada di Arab Saudi, Rabu (13/4). Dalam kunjungan ke Arab Saudi, Patrialis didampingi, antara lain Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur.
”Pemerintah berupaya membela dan memberi bantuan hukum kepada 23 warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, dengan berbagai tuduhan, seperti pembunuhan dan penganiayaan,” kata Patrialis.
Menurut Patrialis, ia baru bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Arab Saudi Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, yang juga mantan hakim. ”Beliau berjanji membantu semaksimal mungkin sejauh kewenangan dan kemampuannya,” ujarnya.
Patrialis mengakui, tindak pidana yang diduga dilakukan WNI di Arab Saudi dilakukan oleh sebagian kecil orang Indonesia. ”Beliau (Abdul Karim) mengatakan, yang terjadi sekarang adalah perbuatan sebagian kecil orang Indonesia,” katanya. Oleh karena itu, hubungan baik kedua negara harus tetap dijaga.
Menurut Patrialis, Pemerintah Arab Saudi juga menyarankan langkah hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru (novum). ”Ini pembicaraan pertama, dan akan dilanjutkan pembicaraan selanjutnya,” katanya.