Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Tindak Tegas Pelanggar Prosedur

Kompas.com - 12/04/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta yang mengabaikan prosedur dokumen kartu tenaga kerja luar negeri untuk tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan ke luar negeri.

"Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sangat jelas menyebutkan, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dilarang menempatkan tenaga kerja Indonesia yang tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Oleh karena itu, Jumhur melanjutkan, apabila ditemukan PPTKIS yang berupaya pengiriman TKI ke negara penempatan di luar prosedur KTKLN, hal itu masuk kategori pelanggaran undang-undang yang harus ditindak secara hukum. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga akan mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap PPTKIS pelanggar tersebut.

Menurutnya, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak menggunakan KTKLN saat dikirimkan ke luar negeri berpotensi menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

"Demikian juga PPTKIS yang tidak memproses dokumen TKI dengan KTKLN, maka PPTKIS itu dapat dianggap terlibat dalam tindak perdagangan manusia sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia," kata Jumhur.

Dalam Pasal 4 UU itu ditegaskan, siapa saja yang terlibat dalam pengiriman warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi dapat diancam hukuman antara 3 dan 15 tahun penjara berikut denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com