Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie dan Yudhoyono Digugat

Kompas.com - 12/04/2011, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Koalisi Civil Society Organization APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, Senin (11/4), mendaftarkan gugatan terhadap 13 pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan tersebut dilayangkan setelah somasi yang mereka kirimkan ke pihak terkait tidak ditanggapi.

Tergugat pertama adalah Ketua DPR Marzuki Alie, tergugat kedua Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR yang juga dijabat Marzuki Alie, tergugat ketiga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tergugat keempat Menteri Keuangan, dan tergugat kelima hingga ke-13 adalah para ketua fraksi di DPR. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 153/pdt/G.2011.

”Presiden Yudhoyono juga kami gugat karena dia punya hak untuk menghentikan rencana pembangunan gedung baru DPR,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretaris Bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.

Gugatan diajukan Koalisi CSO yang terdiri atas Fitra, Perkumpulan Prakarsa, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia, Publish What You Pay Indonesia, Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek, ASSPUK, serta perorangan.

Para tergugat dinilai melakukan kerugian terhadap hak-hak publik karena tergugat lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung DPR daripada mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Meski publik sudah membayar pajak, tetap saja pemerintah mengabaikan aspirasi publik untuk menghentikan pembangunan gedung itu.

Para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan dan rasa keadilan. Pembangunan gedung baru DPR itu sudah jelas bukan aspirasi publik, melainkan DPR dan pemerintah yang lebih memerhatikan aspirasi para ”kontraktor” untuk mencari keuntungan semata.

Para tergugat juga dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan (3), serta Pasal 34 Ayat (2) dan (3). Para tergugat juga telah melakukan pelanggaran ketentuan, seperti Inpres Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terkait rencana pembangunan gedung itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih meneliti laporan terkait penggunaan anggaran pembangunannya. Laporan penggunaan anggaran sebesar Rp 14,5 miliar diterima KPK berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat.

”Minggu lalu, KPK memang menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait penggunaan anggaran rencana pembangunan gedung DPR sekitar Rp 14 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. ”Kami belum tahu penggunaan anggaran itu untuk apa. Masih diteliti,” ujarnya.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, ada beberapa LSM yang melaporkan penggunaan anggaran rencana pembangunan gedung DPR. ”Ada penggunaan anggaran Rp 14,5 miliar dalam periode 2008-2010,” katanya. Anggaran itu, menurut Ray, untuk pembuatan desain gedung. Namun, yang patut dipertanyakan adalah bagaimana proses pembuatan desain gedung itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, dilanjutkannya rencana pembangunan gedung DPR merupakan keputusan fraksi-fraksi. Tugas pimpinan DPR hanya mengoordinasikan dan menyampaikan hasil rapat kepada publik. ”Kalau lembaga eksekutif, saya jamin pasti bisa (membatalkan keputusan). Kami (di DPR) 560 kepala dan semuanya melaksanakan hak konstitusi,” tutur Marzuki. (LOK/FER/NWO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com