Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan I'dad, Ba'syir Hadirkan Ahli Agama

Kompas.com - 11/04/2011, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir merubah sikapnya terkait agenda saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir memutuskan akan menghadirkan ahli agama Islam pada sidang selanjutnya.

"Kami sedang berusaha ajukan ahli yang berkenaan dengan ahli agama," ucap Ba'asyir kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011), saat ditanya apakah ia akan menghadirkan saksi yang meringankan.

Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir memutuskan tak akan mengajukan saksi yang meringankan. Pasalnya, mereka tak percaya lagi kepada majelis hakim yang dinilai tak netral dalam menyidangkan perkara. Mereka hanya akan mengikuti saat sidang pembelaan atau pledoi.

Pihak Ba'asyir menghadirkan ahli agama untuk menjelaskan masalah I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata. Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir mengatakan, langkah itu atas permintaan para ulama dan Ba'asyir.

Menurut dia, Muhtar Ali, ahli agama dari Kementerian Agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya tak kompeten untuk menjelaskan masalah I'dad. "Ahli kemarin berprofesi di bidang menikahkan sama produk-produk halal. Jadi keterangannya amat kurang jelas," katanya.

Ahmad mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama di Surakarta hari ini. "Kemungkinan ada yang akan mereka utus (memberi keterangan di sidang). Jadi ini untuk meluruskan yang berkaitan dengan I'dad, bukan untuk meringankan (hukuman)," ujar dia.

Seperti diberitakan, Ba'asyir berkali-kali membantah bahwa pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim pelatihan bersenjata di Aceh adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga. Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Nasional
    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Nasional
    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Nasional
    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Nasional
    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Nasional
    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Nasional
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

    Nasional
    Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

    Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

    Nasional
    Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

    Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

    Nasional
    Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

    Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

    Nasional
    Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

    Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

    Nasional
    Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

    Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

    Nasional
    Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

    Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

    Nasional
    Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

    Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

    Nasional
    Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

    Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com