JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan jika terbukti anggota DPR dari Fraksi PKS Arifinto membuka konten porno saat paripurna, ia harus diproses di Badan Kehormatan. Perbuatannya jelas melanggar etika anggota dewan. Namun jika tidak sengaja, tak perlu dipersoalkan.
"Kalau gak sengaja ya biarlah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Menurutnya, persoalan Arifinto yang kepergok sedang membuka konten porno di tengah sidang paripurna tidak harus diproses Badan Kehormatan DPR jika hal tersebut memang tidak sengaja dilakukan,
Menurut Priyo, persoalan tersebut cukup diselesaikan dengan klarifikasi dari Arifinto jika memang pelaku merasa tidak sengaja membuka gambar porno. Meskipun demikian, ulah Arifinto tersebut, diakui Priyo merusak suasana. "Agak mengganggu suasana kita sekarang ini, dan itu bisa terjadi pada siapa saja," ucapnya.
Seperti diketahui Arifinto tertangkap kamera sedang membuka gambar porno melalui perangkat tablet miliknya dalam paripurna penutupan masa sidang hari ini. Menurut Arifinto, dia tidak sengaja. Ia hanya membuka link yang dikirim sesorang tidak jelas melalui surat elektronik.
Terkait penggunaan perangkat tablet oleh anggota parlemen, Marzuki mengatakan bahwa perangkat tersebut memang dibutuhkan sebagai alat kerja. Pihaknya tidak dapat melarang anggota parlemen yang bermain perangkat semacam itu saat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.