Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nolak Diajak Hubungan Seks Istri Dibacok

Kompas.com - 07/04/2011, 20:01 WIB

TEGAL, KOMPAS.com — Indah Nurmalasari (34), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengalami luka sepanjang 14 sentimeter di bagian leher akibat sabetan benda tajam yang dilakukan suaminya, Faizin (37), Kamis (7/4/2011) sekitar pukul 03.00. Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku akibat korban menolak saat diajak berhubungan suami istri.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku melarikan diri. Sementara korban harus menjalani perawatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal.

Berdasarkan data di rumah sakit tersebut, korban mengalami luka sedalam 1,5 sentimeter dengan lebar 1 cm dan mendapatkan penanganan dengan 14 jahitan.

Menurut kakak korban, Slamet Edi (40), selama lebih dari satu tahun terakhir pelaku tidak memiliki pekerjaan. Untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Padahal, keluarga itu harus menghidupi tiga anak yang duduk di bangku SLTP, SD, dan berumur satu tahun.

Meskipun demikian, pelaku sulit memahami kondisi istrinya yang harus bekerja ganda. Setiap hari, pelaku minta kepada istrinya untuk berhubungan suami isteri. Namun, karena pagi itu korban menolak, pelaku kemudian menyabet leher korban.

Korban sendiri mengaku tidak memenuhi keinginan suaminya karena merasa sangat lelah. "Capek, pekerjaan banyak," tutur Indah pelan.

Hingga kemarin, pelaku masih belum ditemukan. Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Kalingga Rendra Raharja melalui Kepala Polsek Tegal Timur Ajun Komisaris Teguh Riyanto mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Polisi juga masih memburu pelaku dan barang bukti yang digunakan. "Barang bukti belum ditemukan. Jadi belum diketahui pasti alat yang digunakan pelaku," kata Teguh.

Menurut dia, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa frustrasi pelaku yang tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, pelaku bekerja sebagai buruh swasta di wilayah Kota Tegal. Setelah diberhentikan dari pekerjaannya, pelaku menjadi sangat pencemburu terhadap istrinya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrahman, mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT bukan merupakan kejahatan biasa karena disebabkan multifaktor serta berada dalam ruang keluarga.

Menurut dia, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan terhadap korban, melalui perawatan medis, bimbingan rohani, dan kompensasi material terhadap korban dan anak-anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com