JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, membantah bahwa DPR tengah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Sebelumnya, tuduhan tersebut bergulir sebagai cara DPR melemahkan KPK, yang memakai undang-undang tersebut dalam memidanakan para koruptor.
Eva mengatakan, DPR saat ini hanya bertugas mendalami dan merevisi yang sudah ada, sedangkan ide draf tersebut justru berasal dari pemerintah.
"Draf tipikor kan dari pemerintah sendiri, bukan dari DPR. Ini termasuk keputusan pemerintah untuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini," ungkap Eva Sundari di dalam diskusi di YLBHI, Kamis (7/4/2011).
Dia menambahkan, seharusnya yang mengkritik DPR juga mempertanyakan komitmen pemerintah. Pemerintahlah, menurut Eva, yang berinisiatif mengeluarkan draf revisi undang-undang tersebut, sementara DPR hanya merespons keputusan pemerintah.
"Sementara ini kan draf kami (DPR) untuk KPK justru belum kita proses sama sekali karena kita sudah memutuskan ada empat undang-undang yang harus dijadikan prioritas di Komisi III. Namun, yang jelas, tipikor awalnya dari pemerintah, makanya kita merespons," ungkapnya.
Eva menegaskan, tidak ada niat dari DPR untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Tuduhan itu hanya respons-respons emosional sejumlah kalangan di DPR semata lantaran dikaitkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi melibatkan anggota DPR yang kini sedang diusut KPK.
Menurutnya, DPR baru akan menyelesaikan undang-undang yang mengatur KPK dan tipikor setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan yang juga berhubungan erat dengan proses kerja di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.