Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Kami Tak Mengabaikan DPR

Kompas.com - 07/04/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berniat mengabaikan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembahasan RUU tersebut terhenti karena pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat. Pemerintah menghendaki agar pembentukan BPJS diatur dalam penetapan, sedangkan DPR menginginkan badan itu diatur dalam penetapan dan pengaturan.

"DPR mengatakan, bukan penetapan saja melainkan juga pengaturan. Pemerintah mengatakan, kalau pengaturan, itu kan sudah ada dalam Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Patrialis juga menepis tudingan yang mengatakan adanya tarik-menarik kepentingan di antara sejumlah kementerian yang ikut membahas RUU BPJS.

"Pemerintah pikirannya satu, jadi tidak ada masalah. Pemerintah sampai hari ini menghendaki penetapan. Kalau pertemuan DPR nanti malam menyatakan penetapan, enggak lama (RUU) ini selesai," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menyambut baik pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Pemerintah tidak ingin ada RUU yang gagal.

"Rancangan undang-undang itu untuk mendapat persetujuan bersama, harus dibahas bersama pemerintah. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa pemerintah tidak bisa," ujar Patrialis. 

Sebelumnya, DPR memperingatkan sejumlah menteri untuk segera melanjutkan pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Jika tetap mogok, maka DPR akan melaporkannya kepada Presiden. Sejumlah kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN.

Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU SJSN telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Baca juga: Malam Ini, DPR Putuskan Nasib RUU BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com