JAKARTA, KOMPAS.com - Teriakan dua orang pria berkaus hitam sontak mengejutkan para anggota DPR yang baru saja menutup sidang paripurna, Kamis (7/4/2011), di ruang sidang paripurna, Nusantara II kantai III, Gedung DPR, Jakarta. Tak lama setelah pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengetukkan palu tanda paripurna usai, dua orang pria yang berada di depan ruang sidan itu langsung berteriak.
"Selamatkan kehidupan buruh! Sahkan UU BPJS!" teriak salah seorang pria yang berbadan gemuk.
Teriakan serupa juga diteriakkan rekannya yang berbadan lebih kurus. Kontan, para petugas pengamanan dalam DPR segera meringkus kedua pria yang mengaku berasal dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan mengamankannya.
Para anggota yang baru keluar ruangan pun terlihat terkejut dan bergegas meninggalkan lantai 3 Gedung Nusantara II. Dua pria itu sebelumnya juga membawa spanduk putih yang berisi tuntutan pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kalau tidak juga disahkan, turunkan pemerintahan SBY!" seru pemuda gemuk itu lagi sebelum dibekap oleh petugas Pamdal DPR.
RUU BPJS memang dijadwalkan pengesahannya pada masa sidang DPR saat ini. Namun, menjelang penutupan masa sidang, Jumat (8/4/2011) besok, pembahasan RUU BPJS belum juga rampung. Delapan orang menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini "ngambek" karena tidak adanya kata sepakat dengan Pansus RUU BPJS terhadap sejumlah ketentuan. Pimpinan DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, malam ini pihaknya mengundang 8 orang menteri itu untuk membahas kelanjutan RUU BPJS.
Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (Perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen.
Baca juga: Malam Ini, DPR Putuskan Nasib RUU BPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.