Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Quo Vadis" RUU Tipikor?

Kompas.com - 07/04/2011, 04:36 WIB

Eddy OS Hiariej

Mau dibawa ke mana RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengajuannya pekan lalu ditunda pemerintah setelah dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencerminkan melemahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi?

Itulah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (KPBBMK) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Mau tak mau, suka tidak suka, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun harus mengacu pada KPBBMK dan prinsip dalam hukum pidana internasional berdasarkan asas civitas maxima bahwa ada sistem hukum universal yang dianut semua bangsa dan haruslah dihormati serta dilaksanakan. Pemahaman atas KPBBMK itu sendiri mutlak bagi para pembentuk undang-undang, termasuk para komentator.

Ada dua hal mendasar terkait dengan korupsi dalam konvensi itu yang terlebih dulu perlu dipahami.

Pertama, korupsi adalah kejahatan internasional yang bersifat dan berkarakter kejahatan luar biasa. Maka, setiap negara wajib bekerja sama mencegah, menanggulangi, menuntut, dan menghukum koruptor, termasuk mengembalikan aset kejahatan. Terkait dengan ekstradisi, negara peserta dapat melakukan ekstradisi kendati perbuatan yang dilarang dalam KPBBMK bukan merupakan kejahatan menurut hukum nasional negaranya.

Kedua, kerja sama internasional perihal penuntutan dan penghukuman koruptor harus memerhatikan prinsip ”mendapat perlindungan atau pembelaan diri sebagai haknya” selaku nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang berlaku universal.

Bukan langkah mundur

Paling tidak ada tiga hal yang akan diulas dalam tulisan ini. Pertama, ihwal perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi. Pada KPBBMK tak terdapat satu pun definisi mengenai apa itu korupsi. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 15 hingga Pasal 16 konvensi itu, terdapat sejumlah tindakan yang dinyatakan sebagai kejahatan.

Sebagian besar tindakan itu sudah diatur dalam UU Tipikor yang kita miliki. Yang belum diatur di sana adalah tindakan penyuapan terhadap pejabat publik asing, baik aktif maupun pasif, tindakan memperdagangkan pengaruh, dan tindakan penggelapan di sektor swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com