Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Presiden Perseorangan Untungkan Parpol

Kompas.com - 07/04/2011, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Jalur perseorangan dalam pemilihan presiden semestinya tidak dilihat sebagai deparpolisasi. Justru jalur alternatif ini akan menguntungkan dan menguatkan partai politik dan kadernya.

Hal ini menjadi benang merah dalam diskusi The Indonesian Forum bertema ”Kontroversi Capres Independen dan Amandemen Konstitusi” di kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu (6/4). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua DPD Laode Ida, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, dan peneliti politik The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR.

Menurut Laode Ida, membuka jalur perseorangan dalam pilpres adalah memenuhi hak warga negara dan bukan untuk mendikotomi jalur partai politik dan nonparpol. Dengan calon presiden perseorangan, ada peluang mendapatkan calon pemimpin yang mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

Bahkan, jalur perseorangan akan memperkuat partai politik. Saat ini, kata Hanta, dalam survei Indonesian Institute terhadap tujuh parpol besar tahun 2008, masalah terbesar di parpol adalah kaderisasi. Ketujuh parpol yang disurvei adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat.

”Perekrutan politik yang ada selama ini tidak sesuai dengan harapan publik, oligarkis, dan cenderung transaksional. Untuk memperbaiki kegagalan partai ini, diperlukan jalur independen yang memungkinkan peningkatan kualitas capres,” tutur Hanta.

Sementara itu, parpol akan terdorong untuk membenahi diri. Para tokoh yang membentuk parpol hanya dengan tujuan menjadi kendaraan politik juga akan mengurungkan niatnya. Hal itu karena sudah ada jalur lain untuk menjadi calon presiden.

Kekhawatiran bahwa presiden dari jalur perseorangan akan menghadapi tantangan besar di DPR, menurut Hanta, tidak menjadi masalah. Semestinya presiden yang dipilih dengan suara terbanyak rakyat Indonesia cukup kuat.

Secara empiris, lanjutnya, presiden yang didukung koalisi parpol yang besar di DPR dan dipilih dengan 60 persen suara tetap lemah dan tidak tegas. Jadi, ini masalah kepemimpinan dan kualitas capres, bukan masalah ada tidaknya dukungan parlemen.

Lagi pula, kata Lukman, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi berkewajiban melaksanakan undang-undang. Sepanjang presiden tidak melanggar hukum seperti melakukan korupsi dan pidana berat, parlemen tidak bisa memberhentikan presiden.

Fajrul Rahman yang hadir dalam diskusi menambahkan, jalur independen tidak hanya digunakan oleh calon yang bukan dari parpol. Justru kader parpol yang tidak didukung partainya atau kader parpol yang tidak memenuhi syarat untuk mengusung capres dapat memanfaatkan jalur ini. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com