Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyelesaian RUU KUHAP

Kompas.com - 03/04/2011, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digagas sejak 2009 segera diselesaikan. Presiden diminta mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar proses legislasi terhadap RUU tersebut dapat dimulai.

"RUU yang merupakan usulan pemerintah ini tidak pernah sampai ke parlemen, padahal RUU KUHAP menjadi agenda prolegnas (program legislasi nasional) sejak 2009 juga dalam 2011," ujar Kepala Litbang Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Restaria Hutabarat dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Menurut Restaria, pembahasan RUU KUHAP tersebut mandek karena mendapat perlawanan dari penegak hukum, khususnya kepolisian. "Disinyalir penolakan dari Polri ini akibat adanya pengaturan tentang Hakim Komisaris dalam draft Undang-undangnya," katanya.

Menurutnya, Polri selalu mengemukakan penolakan atas konsep hakim komisaris. "Penolakan atas konsep adanya otoritas pengawasan terhadap upaya paksa adalah upaya serius untuk mempertahankan praktek penyiksaan, penyuapan, pemerasan, dan praktik mafia hukum di Polri," ujarnya.

Konsep hakim komisaris merupakan salah satu konsep yang ditawarkan dalam perbaikan Undang-undang KUHAP. Hakim komisaris merupakan lembaga di luar Polri yang memiliki fungsi pengawasan hukum acara dalam proses penyidikan dan penuntutan. Diharapkan konsep hakim komisaris dapat meminimalisir penyiksaan oleh penyidik, memperbaiki manajemen berperkara, dan mengakomodasi hak-hak korban.

Terkait perkembangan RUU KUHAP, menurut Restaria, drat RUU tersebut masih dalam pembahasan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Draf RUU yang disusun Prof Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, dan kawan-kawan itu ditarik kembali Kemenhukham setelah masuk Sekretaris Negara pada Januari 2011. Penarikan tersebut, katanya, karena Polri belum menyepakati konsep hakim komisaris.

"Koalisi LSM mendatangi staf khusus Presiden, Denny Indrayana yang bilang bahwa Presiden sama sekali tidak pernah membahas RUU KUHAP dalam rapat kabinet. Koalisi bertemu dengan perwakilan Dirjen Menhukham dan Setneg menyatakan belum ada pembahasan antar departemen dan instansi terkait mengenai KUHAP sejak dratf RUU KUHAP ditarik dari Setneg," paparnya.

Adapun sejumlah LSM yang mendesak penyelesaian RUU KUHAP tersebut adalah LBH Jakarta, LeIP, PBHI, LBH Masyarakat, PSHK, MaPPI FH UI, LBH Mawar Saron, LBH APIK, CDS, ELSAM, YLBHI, PBH Peradi, dan ILRC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com