JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku sudah mengetahui berita penangkapan tersangka pelaku terorisme, Umar Patek, di Pakistan. Patrialis berharap Patek dapat dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum di sini.
”Saya berharap supaya bisa diadili di Indonesia,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2011).
Patrialis mengatakan, pemerintah sendiri sudah bekerja sama dengan KBRI wilayah untuk memulangkan Patek ke Indonesia. Bahkan, menurut dia, sudah ada pihak yang mengurus kepulangan Patek dari Pakistan ke Tanah Air.
”Nanti ekstradisi di sana ada lagi yang ngurusin supaya bisa dibawa ke Indonesia,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Patek yang menjadi buronan tersangka kasus terorisme dilaporkan sejumlah media asing sudah tertangkap di Pakistan pada 2 Maret 2011. Patek adalah teroris yang terlibat dalam bom Bali 2002 . Pria ini diduga sebagai anggota Jemaah Islamiyah yang terintegrasi dengan Al-Qaeda. Sumber media asing tersebut kemudian menyebutkan bahwa pejabat terkait menginformasikan Patek ditahan di penjara Pakistan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.