Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Diperlakukan Istimewa?

Kompas.com - 30/03/2011, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang berbeda dalam pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini. Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran 2002-2006, Hari Sabarno, Rabu (30/3/2011), didatangkan ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tanpa dikawal mobil tahanan.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menumpang mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1907 UFR dengan pelat hitam. Ketika ditanya terkait mobil yang dikendarainya, Hari menjawab, hal tersebut merupakan urusan KPK.

"Tanya KPK, saya tidak tahu," katanya, seusai pemeriksaan. Apakah Hari mendapatkan perlakuan istimewa dari KPK? Wakil Ketua KPK M Jassin membantah asumsi tersebut. "Enggak, tentunya enggak (diperlakukan istimewa)," kata Jassin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Jassin, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah penggunaan mobil selain mobil tahanan untuk Hari tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur atau tidak. "Kalau memang seharusnya menggunakan mobil tahanan, akan kita tegur. Apa mobilnya sekarang sedang rusak, kami belum bisa menyampaikan tindakan apa yang akan kita ambil," ungkapnya.

Jassin sendiri mengaku tidak mengetahui standar operasional prosedur terkait mobil tahanan. Namun, pada umumnya, kata Jassin, para tahanan yang kembali ke KPK untuk diperiksa setelah ditahan akan mengendarai mobil tahanan.

"Untuk itu, perlu kita cek dulu. Pimpinan tidak hafal semua SOP-nya, tapi umumnya menggunakan mobil tahanan," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah, menambahkan, penggunaan mobil dinas untuk mengantar tahanan ke KPK boleh saja dilakukan. Sebelumnya, menurut Johan, ada tahanan lain yang diantar tidak dengan mobil tahanan. "Kecuali dengan mobil pribadi, tidak boleh. Bisa saja mobil tahanan sedang penuh atau bannya kempes, nanti saya konfirmasi. Mobil dinas di KPK ada yang untuk angkut tahanan ada juga," ujar Johan.

Hari Sabarno yang juga purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan Cipinang pada akhir pekan lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com