Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Serahkan Berkas Banding ke Polri

Kompas.com - 30/03/2011, 17:41 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan kasus pemangkasan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komjen (Pol) Susno Duadji mengakui akan menyerahkan semua berkasnya selama menjalani sidang peradilan kasusnya pada Tim Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri.

Hal ini dilakukan karena tim hukum dari Mabes Polri yang akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Susno dalam menyelesaikan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.

Seperti yang diketahui, Susno mengajukan banding setelah terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Ia divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Maret 2011 lalu.

"Hari ini pengacara saya datang menyerahkan semua berkas dakwaan, tuntutan, pledoi, replik duplik diserahkan ke sini. Nah nanti melalui saya, akan saya serahkan kepada tim pembela di Polri. Insya Allah besok akan saya serahkan pada Binkum. Diberikan pada Institusi polri karena status pembelaan ini di bawah koordinator institusi Polri," ungkap Komjen (Pol) Susno Duadji di Mabes Polri, Rabu (30/03/2011).

Susno menyatakan, ia memercayakan sepenuhnya penanganan proses bandingnya pada institusi Polri. Termasuk dalam menentukan kuasa hukum yang menangani banding kasusnya. Polri sudah menyiapkan tim pembela, di antaranya Brigjen (Pol) RM Panggabean dan Brigjen (Pol) Iza Fadli.

"Saya serahkan dan percayakan sepenuhnya pada lembaga. Saya tidak pernah bermusuhan dengan institusi. Tim pengacara saya juga sudah siap untuk sewaktu-waktu dipanggil oleh lembaga," imbuh Susno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com