JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2011), untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdana Hari Sabarno setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002-2006.
”Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan, Hari tidak dibawa dengan mobil tahanan. Ia tampak diantar mobil Kijang Innova warna hitam yang diketahui milik KPK.
Selain itu, Hari yang juga purnawirawan TNI itu tampak datang dengan didampingi Letkol Subagijo dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Ketika memasuki gedung KPK, Hari tidak banyak bicara.
”Saya hanya ingin berjalan sesuai alur Tuhan, mau dibawa ke mana saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.