Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Laporkan Ratusan SMS Presiden PKS

Kompas.com - 29/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, menyerahkan print out 143 halaman berupa pesan singkat (SMS) melalui telepon selulernya yang dikirim Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Bukti tersebut diserahkannya kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/3/2011). Bahkan, menurut Yusuf, belum semua pesan singkat yang diterimanya tersebut dicetak. Ia membenarkan nomor pengirim merupakan nomor ponsel Luthfi.

"Ini SMS, terkait satu sama lainnya. Di-print out ada 143 halaman. Jaraknya 23 Juni sampai dengan 29 Juli 2010. Dari nomornya (Luthfi Hasan Ishaaq) yang biasa digunakan. Benar. Tanya saja ke dia," ungkap Yusuf Supendi, seusai menyampaikan laporannya.

Kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, mengatakan, pesan-pesan singkat yang diterima kliennya berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berisi tuduhan bahwa kliennya telah menghancurkan partai dan pimpinannya dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Ia mengaku terkejut mengetahui isi pesan singkat dari petinggi partai tersebut.

"SMS beberapa kali, di antaranya yang paling serem adalah beliau (Yusuf Supendi) diminta untuk mengosongkan rumahnya dengan alasan dikhawatirkan rumah Pak Yusuf diserang orang lain. Tudingan lain, menghancurkan partai dan pimpinannya, berkolaborasi dengan orang BIN. Ini sangat jelas dikirim oleh 081xxxx97 pukul 10.00 WIB, 15 Juni 2010. Saya juga kaget betul seorang presiden partai mengirimkan SMS yang bernada ancaman dan menuduh Pak Yusuf Supendi yang notabene adalah perintis partai PKS," ujar Rivai.

Yusuf menambahkan, dalam SMS itu, ia bahkan dituduh sebagai pengganggu istri orang sehingga wanita tersebut bercerai dan dipecat dari pekerjaannya. Atas tuduhan yang diterimanya, Yusuf mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian. Namun, menurutnya, masalah internal dalam PKS ini kandas begitu saja dan tidak terselesaikan hingga ia menempuh jalur hukum. Luthfi dilaporkan dengan dugaan melanggar sangkaan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com