Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: RUU Intelijen Harus Perhatikan HAM

Kompas.com - 28/03/2011, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan HAM dengan tidak sembarang melakukan penangkapan.

"Yang diributkan kenapa penangkapan bisa dilakukan tanpa ada dasar dimunculkan kembali. Itu yang harus dicari payung hukumnya," ujar Puan saat konferensi pers di kantor PDI-P, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Puan menjelaskan, keperluan payung hukum yang jelas ini dimaksudkan agar BIN tidak sembarang menangkap orang yang diduga melakukan tindakan pidana. Karena, menurutnya, jika penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi melanggar hak-hak seseorang.

"Harus ada payung hukum untuk mencurigai seseorang yang melakukan pidana. Petugas (BIN) menangkap tidak boleh semena-mena. Itu yang harus dibahas yang menjadi dasar petugas untuk membuat UU Intelijen," katanya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya saat ini sudah menginstruksikan politisi PDI-P di Komisi I yang menggodok RUU Intelijen itu untuk menghormati HAM dalam menggarap RUU itu. "Kami sudah menginstruksikan kepada Bapak TB Hasanuddin dari komisi I bahwa HAM itu harus dihormati, agar tidak merugikan rakyat. Itu yang harus dibahas," ujarnya.

Sementara itu, menurut TB Hasanuddin, intelijen tidak mempunyai wewenang melakukan penangkapan. "Kalau mau tangkap kan ada polisi. Itu bisalah diatur prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, beberapa waktu lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen ke DPR. Namun, menurut beberapa kalangan, RUU tersebut masih ada beberapa kelemahan. Salah satunya mengenai wewenang intelijen dalam melakukan penangkapan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tentang Definisi Pengamanan, Pasal 6 ayat 1 tentang Fungsi Intelijen, dan Pasal 31 ayat 1 tentang penyadapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com