Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Proses Hukum Lily dan Effendy

Kompas.com - 28/03/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR akan menentukan langkah lebih lanjut kepada dua anggota Fraksi PKB DPR, Lily Wahid dan Effendy Choirie, setelah proses gugatan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, DPR akan kembali pada aturan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebut proses pemecatan akan sah jika sudah memiliki ketetapan hukum yang mengikat. "Ya, kita tunggu keputusan pengadilan," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Lily dan Effendy "dicopot" sebagai anggota Dewan oleh Fraksi PKB karena dianggap tidak mengikuti garis kebijakan partai yang menolak hak angket pajak. Keduanya lantas mengajukan gugatan terhadap DPP PKB dan Ketua DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DPR, lanjut Marzuki, juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur secara berbeda mengenai pergantian antarwaktu. Menurut undang-undang tersebut, DPR seharusnya langsung meneruskan surat dari DPP PKB yang telah melakukan pemecatan kepada Lily dan Choirie kepada Presiden, termasuk surat balasan dari KPU mengenai calon pengganti keduanya sebagai anggota Dewan.

"Saya kalau ikut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD langsung menyerahkan surat (pemecatan dari DPP PKB) pada Presiden paling lambat tujuh hari. Lalu, Presiden mengeluarkan Keppres dalam waktu dua minggu," jelasnya.

Namun, menurutnya, pimpinan akhirnya mengambil jalan tengah dengan menunggu keputusan hukum dari pengadilan guna menentukan langkah selanjutnya. "Supaya kita tidak dianggap arogan, pesanan, atau dianggap tak peduli," tandasnya.

Saat ini proses hukum Lily dan Choirie masih bergulir di pengadilan sejak dilayangkan oleh keduanya ke pengadilan dua pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com