Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati buat Koruptor Tetap Perlu

Kompas.com - 27/03/2011, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir, tidak ditemukan ketentuan ancaman hukuman mati bagi para koruptor dalam draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Donal mengatakan, tidak adanya ancaman mati merupakan salah satu indikasi adanya upaya pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Dalam UU yang berlaku saat ini, UU Nomor 31 Tahun 1999, ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2). Menurut Donal, ketentuan ancaman mati masih perlu dipertahankan.

"Korupsi ini, kan, extraordinary crime, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa. Ancaman hukuman mati penting dipertahankan. Kalau tidak ada maka ada peluang mengurangi dan menekan potensi perilaku korupsi," kata Donal.

Meskipun hingga saat ini belum ada terdakwa kasus korupsi yang pernah dijatuhi hukuman mati, tetapi, suatu saat, pasal ini akan efektif diberlakukan. "Sehingga penghapusan klausul hukuman mati adalah langkah mundur pemberantasan korupsi," ujar Donal.

Dari draf revisi UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini ada di tangan pemerintah, ICW mencatat ada sembilan poin yang dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Selain hilangnya ancaman hukuman mati, poin lainnya di antaranya hilangnya ancaman hukuman minimal dan penurunan ancaman hukuman minimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com