Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Daerah Sulit Dipantau

Kompas.com - 26/03/2011, 03:39 WIB

Gorontalo, Kompas - Kinerja hakim-hakim di daerah, terutama di luar Pulau Jawa, sulit dipantau oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial hanya mengandalkan laporan dari masyarakat terkait kinerja para hakim.

Sepanjang tahun ini, Komisi Yudisial (KY) menerima sekitar lima laporan setiap harinya dari masyarakat terkait dengan kinerja hakim.

Ketua KY Eman Suparman mengatakan hal itu dalam diskusi bertajuk ”Peran Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, Jumat (25/3) di kampus Universitas Negeri Gorontalo di Gorontalo. Selain dihadiri para mahasiswa, turut hadir para hakim dan pejabat kejaksaan di Gorontalo serta para dosen perguruan tinggi.

Jumlah sumber daya manusia di KY tidak sebanding dengan jumlah hakim sehingga menyulitkan pengawasan. Menurut Eman, KY hanya digawangi tujuh orang saja, sementara jumlah hakim di seluruh Indonesia sekitar 7.000 orang. Apalagi, tidak ada perwakilan KY di daerah-daerah. Saat ini tengah diusulkan agar ada perwakilan KY di setiap provinsi di Indonesia.

”Sulit bagi kami memantau kinerja hakim di daerah di seluruh Indonesia. Praktis, kami banyak mengandalkan laporan dari masyarakat atau memantau berita dari media massa. Sepanjang tahun ini saja rata-rata ada lima laporan masyarakat yang diterima KY setiap harinya terkait kinerja hakim,” ujar Eman.

Sebagian besar isi laporan masyarakat itu, lanjut Eman, terkait dengan keputusan hakim dalam persidangan. Hanya sedikit masyarakat yang melaporkan persoalan etika atau perilaku hakim di luar persidangan. Padahal, masyarakat boleh melapor ke KY jika ada hakim yang bersikap kurang sopan di masyarakat.

Fungsi KY

”Hakim yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hakim selingkuh, atau bahkan memakai celana kolor pun saat ke warung bisa dilaporkan ke kami. Kesan selama ini adalah KY selalu hanya mengurusi putusan hakim dalam sebuah persidangan,” kata Eman.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nelson Pamalingo mengatakan, KY bisa bekerja sama dengan pihak kampus untuk memantau kinerja para hakim di daerah. Kampus juga bisa membantu menyosialisasikan peran KY di masyarakat yang masih minim pengetahuan hukumnya. Kerja sama tersebut bisa dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding).

”Tidak semua masyarakat kita tahu keberadaan dan fungsi KY. Akan lebih baik jika kampus bisa melaksanakan salah satu peran KY dengan memantau persidangan yang menjadi sorotan masyarakat,” tutur Nelson.(APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com