Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkeu Serahkan 29 Dokumen Tambahan

Kompas.com - 25/03/2011, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya menyerahkan 29 dokumen pelengkap tambahan kepada kepolisian terkait wajib pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Tambahan dokumen itu untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya telah dikirimkan. Kelengkapan dokumen itu diperlukan mengingat terdapat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah.

"Kami telah menyerahkan kembali tambahan dokumen lebih kurang 29 dokumen wajib pajak ke kepolisian untuk melengkapi kebutuhan informasi di kepolisian," katanya, saat konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/3/2011).

"Dokumen itu mesti dilengkapi karena kadang-kadang itu badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah jadi proses pengumpulan informasinya dilakukan secara berkala begitu kita sudah cukup," kata Agus menambahkan.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah mengirimkan dokumen 151 wajib pajak terkait Gayus kepada kepolisian. Dari 151 wajib pajak tersebut, 74 dokumen telah dikembalikan ke Kemkeu dan wajib pajak. Dari 74 dokumen yang telah diperiksa kepolisian dan dikembalikan, tidak terbukti pada ranah pidana baik korupsi maupun penyuapan.

"Dan berita acaranya itu umumnya kalau ada temuan diselesaikan di UU perpajakan, jadi ini ditindaklanjuti di Kementerian Keuangan dan juga oleh Dirjen Pajak dari 74 dokumen yang diterima kembali oleh wajib pajak," ujarnya.

Namun, Agus menekankan, 151 wajib pajak yang tengah diperiksa tersebut tidak berarti melakukan kesalahan. "Hal yang penting di sini saya ingin ungkapkan adalah kalau seandainya kita sudah periksa 151 wajib pajak pernah terkait atau pernah berhubungan dengan saudara Gayus, itu tidak berarti 151 itu semua salah karena ini penting untuk dicatat sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sedang dilakukan kajian," papar Agus.

Selain menyerahkan tambahan dokumen kepada pihak kepolisian, Kemkeu juga telah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan Inspektorat Jenderal Kemkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 20 dokumen telah ditelaah dan diduga ada 37 keputusan pajak yang terindikasi salah. Indikasi kesalahan itu, menurut dia, umumnya pada saat pemeriksaan pajak, penelaahan keberatan, dan penanganan banding di daerahnya.

Hari ini digelar rapat terkait perkembangan pengusutan kasus dugaan mafia hukum yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Rapat diikuti, antara lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Timur Pradopo, Irjen Kementerian Hukum dan Ham Sam L Tobing, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Nasional
    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Nasional
    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    Nasional
    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    Nasional
    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Nasional
    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    Nasional
    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    Nasional
    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com