JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta, menjadi preseden buruk bagi pengungkapan kasus korupsi di institusi Polri. Vonis 3,5 tahun untuk seorang whistle blower seperti Susno juga berat, sebab hukuman yang pantas adalah satu tahun.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Junto menjelaskan hal ini saat dihubungi, Jumat (25/3/2011). "Upaya Susno tidak memberikan pengaruh, yang korupsi enggak takut. Buat whistle blower yang lain malah takut di-Susno-kan,” ujarnya.
Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Emerson juga berpendapat, vonis 3,5 tahun adalah upaya untuk membungkam Susno agar tidak membongkar lebih jauh korupsi di kepolisian. ”Supaya tidak ’nyanyi’ kemana-mana. Kasus ini juga janggal kan, kesannya dicari-cari. Susno juga dibungkam dengan diberi jabatan di Mabes,” ucapnya.
Seperti diketahui, Susno Duadji saat ini menjabat sebagai staf ahli Kepala Polri di Mabes Polri.
Terkait dengan hal ini, Emerson berpendapat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu direvisi. Di kemudian hari seorang whistle blower yang beritikad baik seyogianya tidak mendapat konsekuensi hukum. ”Tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Majelis hakim menilai Susno terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Hakim juga menilai Susno terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Polda Jabar pada 2008.
Baca juga Marzuki Puasa Bicara Gedung Baru?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.