JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji tidak akan langsung ditahan seusai pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Jenderal bintang tiga itu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Eksekusi belum dilakukan, yang bersangkutan (Susno) kan mengajukan banding. Putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, Susno langsung mendaftar banding di loket pendaftaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak adil. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan Susno terbukti menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat dia menjabat Kapolda Jawa Barat. Perbuatan Susno dalam kasus Pilkada Jabar merugikan negara Rp 8,1 miliar.
"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.
Susno juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. "Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," tambah Charis.
Seusai mendengarkan pembacaan vonis, Susno meninggalkan Pengadilan Negeri Jaksel didampingi istri dan dua orang anaknya dengan mobil pribadinya, tidak dengan mobil tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.