JAKARTA, KOMPAS.com — Istri mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Herawati, langsung mencium tangan suaminya begitu vonis selesai dibacakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam. Ia menyatakan akan terus mendukung suaminya untuk menempuh proses banding. Susno langsung mengajukan banding setelah divonis 3,5 tahun penjara.
"Maju tak gentar, membela yang benar, itulah mottonya," kata Herawati.
Ia menuturkan, dalam keadaan apa pun akan tetap mendukung sang suami. "Kami mendoakan Bapak tetap semangat dengan putusan seperti itu," ucapnya.
Menurut Herawati, vonis 3,5 tahun untuk Susno tidak adil. Vonis tersebut, katanya, lebih tinggi dibanding vonis Sjahril Djohan. Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sjahril Djohan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Jauh banget perbandingannya. Kita melihat, (Sjahrir) seperti markus (makelar kasus), sedangkan Bapak (Susno) divonis lebih lama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.