Jakarta, Kompas
Keterangan Anggodo dikonfrontasikan dengan Eddy pada sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa Ary Muladi, Selasa (22/3). Eddy, mantan Pemimpin Redaksi
”Tidak pernah,” katanya saat bersaksi dalam perkara upaya penyuapan kepada penyidik dan pimpinan KPK serta merintangi penyidikan kasus korupsi ini. Eddy sempat bertemu Anggoro, bersama dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Anggodo tetap pada kesaksiannya. ”Permintaannya Rp 12 miliar. Setelah itu dirundingkan,” kata Anggodo. Dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya, uang itu dipakai untuk menyelesaikan kasus Anggoro di KPK. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi pada pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dan kini masih menjadi buron.
Anggodo pun mengakui, dalam ”kronologis pengurusan kasus di KPK” yang dipergunakan untuk melengkapi keterangan terdakwa dalam pemeriksaan di Polri, tak disebutkan permintaan uang oleh Eddy. Alasannya, kronologis itu dibuat sederhana.
Ini pertama kalinya Eddy bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ary Muladi. Eddy juga menyerahkan sejumlah bukti kepada jaksa penuntut umum, antara lain rekaman percakapan.
Ary didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Anggoro dan Anggodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.