Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecil Kemungkinan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 23/03/2011, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, kecil kemungkinan disimpulkan menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo mengungkapkan, kesimpulan sementara hasil penyelidikan Komnas HAM atas insiden penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik tak mengarah ke pelanggaran HAM berat. ”Kami menemukan ada tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan oleh polisi. Kami punya laporannya. Laporan ini dibuat Pak Nanan (mantan Irwasum Polri Komjen Nanan Soekarna), dan laporan ini detail. Kami periksa satu per satu, ketemu orangnya, dan memang benar ada fakta dan upaya pencegahan yang sudah dilakukan jajaran Polri,” ujar Yoseph di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Yoseph, kemungkinan insiden penyerangan di Cikeusik bukan menjadi pelanggaran HAM berat tidak hanya terlihat dari adanya upaya pencegahan dari Polri. Ada bukti rekaman bahwa sebelumnya sudah ada negosiasi antara polisi dan jemaah Ahmadiyah untuk memindahkan kegiatan karena sejam berikutnya akan ada penyerangan.

Selain itu, faktor lain adalah locus dan tempus-nya kecil. ”Yang disebut berulang itu apa? Sistematisnya di mana? Orang mengaitkan kejadian tahun 2005 (penyerangan jemaah Ahmadiyah di Parung, Bogor), enggak bisa dong. Tim ini kan dibentuk dengan locus tempus peristiwa Cikeusik. Tidak ada keterkaitan dengan peristiwa 2005. Kalau ngomong soal pertanggungjawaban komando, komandonya siapa?” tutur Yoseph.

Sementara itu, dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, terungkap bahwa insiden kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah sudah bisa memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut mantan anggota Komnas HAM, MM Billah, sebuah kejahatan bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan apabila memenuhi unsur, antara lain, dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis. Serangan ditujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, hingga penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu yang didasari atas persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama dan jenis kelamin.

Billah yang pernah menjadi Ketua Tim Pemantau Komnas HAM atas insiden kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah sejak awal tahun 2000-an menyatakan, memang harus melihat apakah setiap kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah memiliki keterkaitan. Hanya saja, dalam setiap kasus penyerangan ada pola yang sama. ”Aparat negara tidak mampu dan tidak mau melindungi korban,” katanya.

Dalam situasi ketika lembaga penegak hukum di Indonesia tidak mau menjamin HAM, korban sebenarnya bisa mengadukan kejahatan yang dialaminya ke mahkamah internasional.(BIL/IAM/ong/lok)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com