Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rp 28 Miliar Masih Misterius

Kompas.com - 22/03/2011, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gratifikasi yang membelit mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, sampai saat ini belum berhasil dituntaskan para penegak hukum. Terbukti, Kepolisian menyatakan belum dapat mengungkap unsur-unsur yang memberikan uang senilai Rp 28 miliar.

Salah satu alasan karena pernyataan dan keterangan Gayus yang dinilai selalu berubah-ubah. Hal ini tentunya mempengaruhi dalam usaha kepolisian untuk membuktikan pihak-pihak yang melakukan penyuapan pada Gayus.

"Kami belum bisa mengungkapkan unsur yang memberikan uang itu kepada Gayus. Kan ini dalam rangka siapa sebenarnya penyuap Gayus yang memberikan uangnya secara sah. Nah menurut ketentuan hukum yang ada, proses penyidikan, sampai hari ini belum diketahui bukti yang kuat terhadap pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap Gayus," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (22/3/2011).

Namun, menurut Boy, Kepolisian telah memiliki saksi kunci yang mempunyai peranan penting dan mengetahui terkait penyuapan Rp 28 miliar pada Gayus Tambunan. Boy, menjanjikan dua hari lagi, Kepolisian akan mengumumkan saksi kunci tersebut. Saksi tersebut, lanjut Boy, selama ini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait keterangan-keterangannya yang berhubungan dengan kasus mafia pajak itu.

"Dua hari lagi kami akan sampaikan saksi kuncinya. Inisial belum bisa disampaikan. Saksi dan kemungkinan bisa jadi tersangka. Dia (saksi) berhubungan erat dengan kasus Gayus ini," terang Boy.

Uang senilai Rp 28 miliar itu pernah diakui Gayus di persidangan bahwa didapat dari hasil membantu telaah banding terhadap tiga perusahaan Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Uang tersebut menurut pegawai pajak golongan IIIA itu diberikan oleh seorang terpidana kasus mafia hukum lainnya, Alif Kuncoro.

Namun pada perkembangan selanjutnya, Gayus menyatakan pernyataannya di pengadilan tidak benar, karena ia memberikan pernyataan tersebut, akibat tekanan dari anggota Satgas Mafia Pajak, Denny Indrayana. Keterangan yang simpang siur inilah yang menyebabkan, sampai saat ini penyuap Gayus Halomoan Tambunan, belum berhasil terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com