Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembalikan 74 Berkas Wajib Pajak

Kompas.com - 22/03/2011, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini Polri telah mengembalikan 74 berkas perusahaan wajib pajak dari 151 perusahaan yang diduga terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kepada Kementerian Keuangan.

Ke-74 berkas wajib pajak tersebut telah selesai diperiksa oleh tim gabungan, di antaranya penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP ahli hukum pidana pajak, serta ahli hukum pidana korupsi.

Pengembalian ini dilakukan untuk ditindaklanjuti oleh Kemkeu dan ditelusuri. Jika terdapat tindak pidana korupsi, harus dikembalikan pada tim gabungan tersebut.

"Dari 151 wajib pajak penyelidikan berkas perkara ada 74 yang dititipkan kembali kepada Kemenkeu, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Keuangan. Dikembalikan dalam arti di kemudian hari jika ditemukan indikasi korupsi, maka akan diminta kembali. Kedua, dimohonkan kepada internal Kemenkeu untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap sejumlah perkara perpajakan di antara 74 data ini, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait pelanggaran di sistem perpajakan. Tapi, ini baru hasil dari tim gabungan. Oleh karena itu, sementara ini dititipkan kembali ke Kemenkeu," ungkap Boy Rafli Amar, Selasa (22/3/2011).

Sementara itu, sisa dari wajib pajak yang berjumlah 77 perusahaan wajib pajak, sampai saat ini masih dalam proses penelitian oleh tim gabungan. Boy menambahkan, karena jumlah data perusahaan yang banyak, maka para penyidik melakukan penyidikan secara bertahap.

"Sisa perusahaan wajib pajaknya yang 77 saat ini masih ditindaklanjuti. Kami akan terus secara bertahap melakukan penelitian untuk menemukan indikasi korupsi Gayus dengan perusahaan-perusahaan itu," imbuh Boy.

Seperti yang diketahui, dalam 151 perusahaan tersebut, Gayus Tambunan hanya mengerjakan 44 perusahaan wajib pajak, sedangkan wajib pajak lainnya dikerjakan rekan-rekannya di Ditjen Pajak. Kepolisian masih terus mencari tahu asal-muasal uang Gayus senilai Rp 28 milar yang diduga penyuapan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com