Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN: Kewenangan Penyadapan Penting

Kompas.com - 22/03/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto menekankan pentingnya kewenangan penyadapan bagi intelijen. Dia mengatakan, kewenangan penyadapan akan membuat intelijen negara bekerja efektif.

”Supaya (intelijen) bisa mendeteksi sejak awal ancaman yang muncul. Itulah pentingnya kewenangan penyadapan,” kata Sutanto kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Sutanto mengatakan, dalam proses melakukan penyadapan, intelijen negara tetap menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. ”Jadi, tindakan itu terukur,” ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga menekankan pentingnya kewenangan penyadapan bagi intelijen negara. Dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen, Patrialis meminta agar prosedur penyadapan diatur secara jelas.

”Penyadapan harus ada indikasi dulu, yaitu satu ancaman untuk negara ini. Kalau tidak ada ancaman buat negara, buat apa dong?” kata Patrialis.

Terkait pengawasan penyadapan, Patrialis mengatakan, saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi lembaga-lembaga negara, yaitu DPR. Patrialis juga mengatakan, ada kemungkinan data-data penyadapan tersebut dibuka pada suatu masa.

Saat ini, seperti diwartakan, DPR memastikan RUU Intelijen yang kini masih dibahas bersama pemerintah tak akan memberi ruang bagi kewenangan aparat intelijen menangkap orang demi mengorek informasi. Kewenangan penangkapan tetap ada pada penyidik kepolisian.

Aparat intelijen hanya diperbolehkan melakukan interogasi bersama polisi. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin pada Senin (21/3/2011) di Jakarta mengatakan, kekhawatiran masyarakat sipil terkait kewenangan aparat intelijen yang bisa mengancam hak-hak sipil sebenarnya telah direspons dengan baik. Salah satunya, menurut dia, ketegasan DPR untuk tidak memberikan wewenang menangkap orang kepada aparat intelijen.

Kelemahan

Sebelumnya, sejumlah LSM mengkritik draf RUU Intelijen. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyatakan, RUU tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya, menurut Poengky, adalah tidak diakomodasinya nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam RUU tersebut. Misalnya, mengenai mekanisme penyadapan dalam Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus.

”Pasal 31 RUU tersebut menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan. Hal itu tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ujar Poengky di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (18/3/2011).

Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, sebenarnya RUU Intelijen bagian dari reformasi sektor keamanan yang tak kunjung memiliki kemajuan.

”Perdebatan RUU intelijen menjadi bergulir tidak menentu. DPR bikin versi drafnya, pemerintah bikin, dan masyarakat sipil juga bikin. Tidak ada konsolidasi di sana,” kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com