JAKARTA, KOMPAS.com —Vonis satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberi pelajaran berharga bagi mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Sebagai seorang pejabat negara, seharusnya dia berhati-hati dalam memutuskan suatu kebijakan.
”Yang saya rasakan ini pelajaran berharga bagi siapa pun yang jadi pemimpin di lembaga negara. Suatu kebijakan di negara ini bisa diadili,” ujarnya seusai mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae menyatakan, Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukkan langsung dalam tiga proyek Departemen Sosial, yakni pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung. Kebijakannya yang menyetujui penunjukan langsung dalam tiga proyek tersebut dinilai merugikan negara Rp 33,7 miliar.
Namun, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. ”Saya tidak menikmati satu sen pun dan memang diakui ada jasa-jasa kepada negara, tapi kebijakan saya merugikan negara,” katanya.
Bachtiar juga mengimbau agar pejabat negara lainnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. ”Keputusan ini adalah yurisprudensi bagi siapa pun. Saya imbau kepada teman-teman saya yang pada hari ini memimpin setidaknya harus hati-hati karena bisa saja dalam kesibukan, kebijakan, itu dinilai bukan pada saat itu. Kebijakan itu dinilai setelah beberapa tahun dan orang bisa dikatakan positif atau negatif,” ujarnya.
Atas keputusan majelis hakim, Bachtiar dan tim kuasa hukumnya akan memanfaatkan waktu berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.