Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar: Ini Pelajaran Berharga

Kompas.com - 22/03/2011, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Vonis satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberi pelajaran berharga bagi mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Sebagai seorang pejabat negara, seharusnya dia berhati-hati dalam memutuskan suatu kebijakan.

”Yang saya rasakan ini pelajaran berharga bagi siapa pun yang jadi pemimpin di lembaga negara. Suatu kebijakan di negara ini bisa diadili,” ujarnya seusai mendengar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae menyatakan, Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukkan langsung dalam tiga proyek Departemen Sosial, yakni pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung. Kebijakannya yang menyetujui penunjukan langsung dalam tiga proyek tersebut dinilai merugikan negara Rp 33,7 miliar.

Namun, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. ”Saya tidak menikmati satu sen pun dan memang diakui ada jasa-jasa kepada negara, tapi kebijakan saya merugikan negara,” katanya.

Bachtiar juga mengimbau agar pejabat negara lainnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. ”Keputusan ini adalah yurisprudensi bagi siapa pun. Saya imbau kepada teman-teman saya yang pada hari ini memimpin setidaknya harus hati-hati karena bisa saja dalam kesibukan, kebijakan, itu dinilai bukan pada saat itu. Kebijakan itu dinilai setelah beberapa tahun dan orang bisa dikatakan positif atau negatif,” ujarnya.

Atas keputusan majelis hakim, Bachtiar dan tim kuasa hukumnya akan memanfaatkan waktu berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com