Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Setujui Persyaratan Perlindungan

Kompas.com - 22/03/2011, 03:51 WIB

Kuala Lumpur, Kompas - Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui persyaratan perlindungan TKI sektor domestik yang diajukan Pemerintah Indonesia. Demikian kesepakatan yang diperoleh dari pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Subramaniam di Hotel Legend, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (21/3).

”Dua tahun terakhir, kedua negara menghadapi isu moratorium ini. Namun, dari pertemuan hari ini telah disepakati bersama terkait beberapa masalah menyangkut keberadaan tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumah. Hal-hal teknis akan dibicarakan lebih detail dalam Joint Working Group. Nanti kesepakatan ini dan detail teknis secara resmi akan disahkan dalam penandatanganan pembaruan MoU antara kedua menteri paling lambat bulan Mei di Jakarta,” kata Subramaniam.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua menteri menegaskan, kebijakan moratorium dipastikan akan segera berakhir.

”Usai penandatanganan MoU, keran TKI ke Malaysia akan sesegera mungkin dibuka kembali,” kata Muhaimin.

Muhaimin menegaskan, beberapa hal yang telah disepakati menyangkut pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik, yaitu paspor akan dipegang oleh TKI bersangkutan, bukan lagi di tangan majikan, serta setiap tenaga kerja mendapatkan libur satu hari setiap minggunya.

”Soal biaya pengiriman tenaga kerja akan diatur kemudian, tetapi akan ada standar operasional. Besar kecil biaya bergantung daerah asal TKI atau titik pemberangkatan awal. Upah atau gaji tenaga kerja juga akan diatur kemudian. Yang jelas, upah harus layak dan pemerintah mengawasi. Malaysia justru akan memperbarui sistem pengupahan melalui perbankan, jadi jelas tercatat,” kata Muhaimin.

Muhaimin juga menyoroti soal pekerja yang kabur dari majikan. ”Jika TKI lari karena mendapat siksaan fisik maupun mental dari majikan, masalah ini akan ditangani gugus tugas gabungan. Gugus tugas ini terdiri dari instansi terkait kedua negara, seperti kepolisian, instansi tenaga kerja, kedutaan, pemerintah daerah, dan lainnya,” katanya.

Sebelum kesepakatan kedua negara ini, moratorium terpaksa dilakukan karena banyaknya kasus penganiayaan, upah kecil, jam kerja tidak menentu, maraknya TKI ilegal, hingga telantarnya TKI di Malaysia. Akibatnya, selama dua tahun terakhir, pengiriman TKI informal ke Malaysia seret. (NELI TRIANA dari Kuala Lumpur, Malaysia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com