JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2011) kembali melengkapi delapan berkas tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Kedelapan tersangka tersebut, yakni Panda Nababan, Engelina, M Iqbal, Budiningsih, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes.
"Kita hari ini rencananya kita menyerahkan delapan berkas rencana tahap 2 atau dari penyidikan ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Sedangkan berkas-berkas tersangka lainnya, lanjut Budi, akan diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan. "Untuk berkas-berkas lainnya, akan menyusul maksimal 14 hari kedepan," lanjutnya.
Budi menambahkan, saat ini KPK telah merampungkan 18 dari total 24 berkas tersangka saat ini. "Saat ini berarti total sudah 18 berkas yang sudah siap untuk disidangkan," tambahnya.
Sebelumnya, pekan lalu KPK telah merampungkan 10 berkas tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. Kesepuluh tersangka tersebut, yakni Hengky Baramuli, Baharudin Arithonang, Reza Kamarullah, TM Nurlif, Asep Rukhyat, Paskah Suzetta, Agus Condro, Max Moein, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.