JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Dewan Syari'ah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2000-2005 Yusuf Supendi, membantah laporannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi para elite PKS didasari perasaan sakit hati karena didepak dari PKS.
"Saya menerima informasi pemecatan saya pada tanggal 28 November 2010, jam 20.20. Sementara, saya mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPR mengenai kasus ini pada 2 Agustus 2010. Berarti kan lima bulan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Menurut Yusuf, dirinya melaporkan hal tersebut atas dasar kemauan pribadi sebagai salah satu pendiri Partai Keadilan (sekarang PKS). "Karena itu, saya pada dasarnya berniat untuk memberantas dan menyelamatkan Partai Keadilan yang saya dirikan dari perilaku yang tidak benar," jelasnya.
Seperti diberitakan, Yusuf Supendi, Kamis (17/3/2011) lalu, melaporkan beberapa pimpinan PKS ke Badan Kehormatan (BK) DPR dengan tuduhan melanggar etika sebagai anggota parlemen karena telah menggelapkan uang partai.
Atas tindakanya tersebut, Wakil Sekjen PKS Mahfud Sidik beberapa waktu lalu mengatakan, tindakan Yusuf tersebut hanyalah bentuk kekecewaan karena telah didepak dari PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.