Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Konawe Selatan Larang Ahmadiyah

Kompas.com - 18/03/2011, 18:17 WIB

KENDARI, KOMPAS.com - Setelah beberapa daerah marak mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, juga secara resmi ikut melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayahnya.

"Pelarangan itu kami tuangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 01 /2011 tertanggal 17 Maret 2011 tentang larangan kegiatan anggota dan atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Konawe Selatan," kata Bupati Konawe Selatan, Imran, di Kendari, Jumat (18/3/2011).

Pelarangan tersebut bukan sebatas pada aktivitas dakwah semata, melainkan seluruh aspek kegiatan Ahmadiyah. Perbup itu juga memerintahkan pembukaan masjid-masjid Ahmadiyah bagi umum serta pelarangan segala bentuk publikasi atau atribut Ahmadiyah, seperti papan nama.

Imran mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah digelarnya rapat petinggi daerah di Konawe Selatan (Konsel), di antaranya unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pimpinan ormas Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Namun, rapat pada 14 Maret itu tidak mengikutsertakan perwakilan Ahmadiyah.

"Kesimpulan rapat itu memutuskan pelarangan seluruh aktivitas Ahmadiyah. Kebijakan ini juga tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah," ujar Imran. Salah satu pertimbangan pelarangan itu, lanjutnya, yakni demi meredam potensi munculnya gejolak di masyarakat, seperti yang terjadi di berbagai daerah, termasuk terakhir di Pandeglang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com