JAKARTA, KOMPAS.com — Draf terakhir RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. RUU tersebut belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik. Hal itu antara lain nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
RUU tersebut, misalnya, belum mengatur secara jelas dan rinci mengenai mekanisme penyadapan. "Bahkan, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan. Hal ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara," ungkap Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (18/3/2011).
RUU Intelijen, lanjut Poengky, juga belum secara penuh melakukan penataan struktur dan peran kelembagaan intelijen. Dalam konteks negara demokrasi, penting untuk memisahkan antara institusi pembuat dan penanggung jawab kebijakan dengan institusi pelaksana kebijakan.
"Itu artinya, lembaga intelijen sudah semestinya merupakan institusi pelaksana kebijakan yang berkedudukan di bawah departemen selaku institusi pembuat kebijakan. Keberadaan kelembagaan intelijen negara yang berada langsung di bawah Presiden rentan dengan politisasi," ungkapnya.
Kelemahan lain, seperti dijelaskan, Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini sepertinya akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan luas. Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana. Pelaksanaan fungsi operasional diserahkan kepada lembaga-lembaga intelijen yang sudah terbentuk yang telah memiliki kewenangan operasional.
"Kami mengapresiasi bahwa dalam draf RUU ini tidak terdapat lagi klausul pasal yang memberikan kewenangan kepada intelijen untuk menangkap dan menginterogasi (fungsi penyidikan)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.